SYARAT PENGAJUAN REKOMENDASI PENDIRIAN RUMAH IBADAH OLEH

KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANYUMAS

(Sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadat)

 

  1. Permohonan dari Panitia Pendirian Rumah Ibadah ke Kantor Kementerian Agama;
  2. Daftar nama dan fotocopy KTP pengguna paling sedikit 90 orang (disahkan oleh pejabat setempat);
  3. Daftar dukungan masyarakat setempat + 60 orang (disahkan oleh lurah/kades);
  4. Susunan kepanitiaan Pendirian Tempat Ibadah;
  5. Gambar Bangunan;
  6. Sertifikat tanah bukan atas nama perorangan;
  7. Permohonan yang lengkap dilanjutkan tinjauan lokasi;
  8. Hasil penelitian administrasi dan tinjauan lokasi sebagai dasar dikeluarkan rekomendasi.
Open chat
1
Selamat Pagi
Scan the code
Assalamu'alaikum
kementerian Agama Kabupaten Banyumas