Syarat Kelengkapan Dokumen :
1. Proposal |
2. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas |
3. Foto Copy Akta Notaris Yayasan/Ponpes/Madin/Tpq |
4. Foto Copy Npwp Yayasan/Ponpes/Madin/Tpq |
5. Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah Milik Atau Wakaf Yang Sah Atas Nama Yayasan/Ponpes/Madin/Tpq |
6. Surat Keterangan Domisili Dari Kantor Kelurahan/Desa Setempat ( Asli ) |
7. Surat Rekomendasi Izin Operasional Dari Kua Setempat (Asli ) |
8. Profil Dan Susunan Pengurus Yayasan (Jika Dibawah Struktur Yayasan) |
9. Surat Pernyataan Bermeterai 6000 Bahwa Pesantren Yang Bersangkutan Benar-Benar Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Keindonesiaan, Kebangsaan, Kenegaraan Dan Persatuan Yang Berdasarkan Atas Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila Dan Uud 1945 Dan Bhineka Tunggal Ika |
10. Profil Dan Susunan Pesantren Yang Memenuhi Kelengkapan Pesantren Yang Terdiri Atas : |
A. Nama Kyai Sekaligus Pengasuh Yang Dipersyaratkan Wajib Berpendidikan Pondok Pesantren |
B. Nama Santri Yang Mukim Di Pesantren Minimal 15 Santri |
C. Kondisi Bangunan Pondok Atau Asrama |
D. Kondisi Dan Penggunaan Bangunan Masjid/Musholla |
E. Nama-Nama Kitab Yang Dikaji |
F. Foto-Foto Nama Ponspes Dan Kegiatan Kegiatan Ponpes/Madin/Tpq |