Syarat Kelengkapan Dokumen :

1. Proposal
2. Surat Permohonan Ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banyumas
3. Foto Copy Akta Notaris Yayasan/Ponpes/Madin/Tpq
4. Foto Copy Npwp Yayasan/Ponpes/Madin/Tpq
5. Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah Milik Atau Wakaf Yang Sah Atas Nama Yayasan/Ponpes/Madin/Tpq
6. Surat Keterangan Domisili Dari Kantor Kelurahan/Desa Setempat ( Asli )
7. Surat Rekomendasi Izin Operasional Dari Kua Setempat (Asli )
8. Profil Dan Susunan Pengurus Yayasan (Jika Dibawah Struktur Yayasan)
9. Surat Pernyataan Bermeterai 6000 Bahwa Pesantren Yang Bersangkutan Benar-Benar Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Keindonesiaan, Kebangsaan, Kenegaraan Dan Persatuan Yang Berdasarkan Atas Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila Dan Uud 1945 Dan Bhineka Tunggal Ika
10. Profil Dan Susunan Pesantren Yang Memenuhi Kelengkapan Pesantren Yang Terdiri Atas :
  A. Nama Kyai Sekaligus Pengasuh Yang Dipersyaratkan Wajib Berpendidikan Pondok Pesantren
  B. Nama Santri Yang Mukim Di Pesantren Minimal 15 Santri
  C. Kondisi Bangunan Pondok Atau Asrama
  D. Kondisi Dan Penggunaan Bangunan Masjid/Musholla
  E. Nama-Nama Kitab Yang Dikaji
  F. Foto-Foto Nama Ponspes Dan Kegiatan Kegiatan Ponpes/Madin/Tpq
Open chat
1
Selamat Pagi
Scan the code
Assalamu'alaikum
kementerian Agama Kabupaten Banyumas