Syarat Kelengkapan Dokumen :
1. Surat Permohonan |
2. Fotokopi piagam ijin operasional Pondok Pesantren / Madin / TPA terakhir |
3. Fotokopi akta Notaris yayasan / pesantren |
4. Fotokopi NPWP yayasan / pesantren |
5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan / pesantren |
6. Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan) |
7. Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6000,- |
8. Formulir permohonan pemutakhiran izin operasional |
9. Profil dan susunan pesantren yang memenuhi kelengkapan pesantren yang terdiri antara lain : Nama Kyai, Nama Santri mukim di pesantren minimal 15 orang, Kondisi bangunan masjid/ mushola, Nama kitab- kitab yang dikaji |
10. Bagi pondok pesantren yang baru dilengkapi : Rekomendasi KUA, Surat Keterangan domisili dari kelurahan, Rekomendasi dari Forsipp |