Syarat Kelengkapan Dokumen :

1. Surat Permohonan
2. Fotokopi piagam ijin operasional Pondok Pesantren / Madin / TPA terakhir
3. Fotokopi akta Notaris yayasan / pesantren
4. Fotokopi NPWP yayasan / pesantren
5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan / pesantren
6. Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan)
7. Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6000,-
8. Formulir permohonan pemutakhiran izin operasional
9. Profil dan susunan pesantren yang memenuhi kelengkapan pesantren yang terdiri antara lain : Nama Kyai, Nama Santri mukim di pesantren minimal 15 orang, Kondisi bangunan masjid/ mushola, Nama kitab- kitab yang dikaji
10. Bagi pondok pesantren yang baru dilengkapi : Rekomendasi KUA, Surat Keterangan domisili dari kelurahan, Rekomendasi dari Forsipp
Open chat
1
Selamat Pagi
Scan the code
Assalamu'alaikum
kementerian Agama Kabupaten Banyumas