Syarat Kelengkapan Dokumen :
1. Surat Permohonan Kepada Kakankemenag (terdapat ttd, Kepala Desa, Camat, Pimpinan Lembaga) |
2. Rekomendasi/Pengantar KUA |
3. Profil Lembaga |
4. Latar Belakang |
5. Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) |
6. Susunan Pengurus, Ustadz, Santri |
7. Susunan Panitia |
8. Surat Keterangan Domisili (kepala desa/lurah) |
9. Surat Pernyataan : sedang tidak menerima bantuan sejenis dan kesanggupan membuat LPJ |
10. Surat Pernyataan sudah mengerjakan EMIS |
11. FC Piagam ijin operasional Kemenag |
12. Foto keadaan lembaga (5 gambar, terutama papan nama) jika RKB ada lahan siap bangun |
13. Akta tanah |
14. SK Yayasan/Notaris BADKO/FKDT |