Syarat Kelengkapan Dokumen :

1. Surat Pengantar/Permohonan dari Biro /PT
2. Foto copy KTP  & KK (LEGALISIR)
3. Foto copy SK ijin operasional Biro/PT (legalisir)
4. Surat kuasa ( jika diwakilkan )
5. Foto copy KTP yang diberi kuasa
6. Fotocopy surat nikah (legalisir KUA)
Open chat
1
Selamat Pagi
Scan the code
Assalamu'alaikum
kementerian Agama Kabupaten Banyumas