Syarat Kelengkapan Dokumen :
1. Surat permohonan percepatan keberangkatan haji dengan penggabungan mahrom |
2. Fotocopy legalisir surat nikah (KUA), jika yang menggabung suami / istri |
3. Fotocopy legalisir akta kelahiran (Dindukcapil), jika yang menggabung anak |
4. Fotocopy legalisir KTP (Dindukcapil) |
5. Fotocopy legalisir KK(Dindukcapil) |
6. Fotocopy setoran awal dari kedua belah pihak |