Syarat Kelengkapan Dokumen :
1. Asli surat pernyataan pembatalan haji bermaterai Rp. 6000 |
2. Asli setoran awal BPIH |
3. Asli surat pendaftaran perjalanan haji (SPPH) |
4. Fotocopy rekening tabungan haji |
5. Fotocopy legalisir KTP(Dindukcapil) |
6. Fotocopy legalisir KK(Dindukcapil) |
7. Fotocopy akta nikah / akta kelahiran / ijazah |
8. Fotocopy legalisir surat keterangan kematian dari desa / kelurahan |
9. Fotocopy legalisir KTP ahli waris (Dindukcapil) |
10. Fotocopy legalisir KK ahli waris (dindukcapil) |
11. Fotocopy surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh desa / kelurahan bermaterai Rp. 6000 dan mengetahui kecamatan (dilegalisir desa ./ kelurahan) |
12. Fotocopy rekening ahli waris (bukan tabungan haji) |
13. Surat kuasa apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang |