PURWOKERTO (25/06) – Pemangkasan anggaran yang terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) berdampak terhadap berkurangnya alokasi anggaran di sejumlah pos kegiatan. Kendati demikian, pemangkasan tersebut dipastikan tidak berpengaruh terhadap aggaran di sejumlah pos kegiatan yang berkaitan dengan peserta didik.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Bambang Sucipto melalui Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS), Purwanto Hendro Puspito, mengatakan meski ada pemangkasan anggaran, namun untuk kegiatan rutin untuk siswa seperti dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dana PIP (Program Indonesia Pintar) tidak ada masalah.
Demikian pula untuk belanja rutin pegawai di lingkungan Kemenag juga tidak terpengaruh dengan kebijakan pemangkasan tersebut. Pengurangan anggaran hanya dilakukan terhadap belanja barang, belanja modal, kegiatan sosialisasi, dan kegiatan operasional lainnya.
Dia menjelaskan, pemangkasan anggaran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan anggaran pada pos yang lain, misalnya untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang tahun 2015 lalu, gaji ke-13 dan ke-14 (THR) tahun ini.
Untuk tunjangan profesi guru Pendidikan Agama Islam, lanjut Hendro, khusus di Kabupaten Banyumas saat ini masih memiliki tunjangan profesi terhutang yang besarannya mencapai sekitar Rp 10 miliar.
”Angka tersebut merupakan akumulasi untuk tunjangan profesi terhutang selama lima bulan yang belum terbayar hingga sekarang. Tapi kalau untuk tunjangan profesi guru 2016 ini tidak ada masalah dan anggarannya sudah tersedia,” terangnya.
Tak Hangus
Meski dana tunjangan tersebut masih terhutang, namun ia memastikan dana tersebut tidak akan hangus. Dana ini belum bisa diberikan kepada guru penerima lantaran belum adanya ketersediaan anggaran dana yang digunakan untuk membayar.
Kasi Pendidikan Madrasah, Ibnu Asaddudin, mengatakan dari total anggaran Kantor Kemenag Banyumas tahun ini sebesar Rp 158 miliar, pemerintah melakukan pemangkasan anggaran sekitar Rp 942 juta.
”Dari sekitar 942 juta tersebut rinciannya untuk seksi pendidikan madrasah sebesar Rp 765 juta, sedangkan sisanya untuk seksi pendidikan agama Islam, serta pendidikan diniyah dan pondok pesantren,” jelasnya.
Anggaran yang dipangkas tersebut paling besar untuk pos pengadaan buku kurikulum 2013 dan kegiatan-kegiatan di seksi pendidikan madrasah, seperti Kompetisi Sains Madrasah (KSM). (sumber:SM)