BWI Banyumas Adakan Rakor

Purwokerto-Upaya menertibkan administrasi dan pemanfaatan tanah wakaf di Kabupaten Banyumas, Badan Wakaf Indonesia (BWI) melaksanakan rapat koordinasi bersama stakeholders perwakafan, Jum’at (19/2/21), bertempat di Aula Sekretariat FKUB. Rakor di buka oleh Kakankemenag Kab.Banyumas, H. Akhsin Aedi, didampingi Kabag Kesra Pemkab Banyumas Suwondo Geni, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Syariah Indonesia, serta pengurus BWI lainnya.

Saat membuka kegiatan dihadapan peserta rakor Kakankemenag Kab. Banyumas H. Akhsin Aedi menjelaskan bagaimana kita bisa meningkatkan wakaf dan memanfaatkan wakaf secara maksimal. Penggunaan wakaf yang berupa uang harus dapat digunakan secara maksimal, contohnya bisa diinvestasikan ke Lembaga/perorangan yang ahli di bidang pengelolaan keuangan ataupun bisa digunakan secara produktif. Pengelolaan wakaf ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Sedangkan untuk sertifikasi wakaf harus terus diupayakan dan menyamakan persepsi terutama dengan pihak BPN.

“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariat,” jelasnya.

Secara prosedural wakaf, orang yang akan wakaf melakukan ikrar wakaf dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), kemudian dikeluarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW), selanjutnya dibawa ke BPN untuk diterbitkan Sertifikat Wakaf, sebagai bukti dan dokumentasi yang sah pelaksanaan wakaf.

Selain itu Kakankemenag juga menjelaskan, bahwa dalam harta wakaf terdapat dua dimensi yang mengikutinya yaitu dimensi ilahiyah dan dimensi insaniyah, tambahnya (yudi).

Open chat
1
Selamat Pagi
Scan the code
Assalamu'alaikum
kementerian Agama Kabupaten Banyumas