Diseragamkan, Penafsiran Aturan Tunjangan Profesi

PURWOKERTO (20/06/2016) – Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah melakukan upaya penyeragaman dalam menafsirkan sejumlah aturan terkait penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) melalui petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk pelaksanaan terbaru.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya multitafsir dalam menerjemahkan aturan-aturan yang telah lebih dulu dikeluarkan pemerintah terkait penyaluran tunjangan profesi.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas, Bambang Sucipto melalui Kasi Pendidikan Madrasah, Ibnu Asaddudin, kemarin, mengungkapkan, selama ini pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait tunjangan profesi guru. Aturan-aturan tersebut meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Agama, Peraturan Menteri Agama hingga Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.

Karena itu, guna menghindari adanya penafsiran yang berbeda-beda, Kemenag melakukan langkah penyeragaman dalam menerjemahkan seluruh aturan-aturan tersebut ke dalam sebuah petunjuk teknis (juknis) yang terbaru.

Adapun salah satu materi yang oleh madrasah ditafsirkan berbeda adalah mengenai pengakuan beban kerja guru pada mata pelajaran (mapel) tertentu. Misalnya untuk guru mata pelajaran bahasa Indonesia.

Kurikulum Lama

Ada sebagian madrasah yang menghitung beban kerja guru tersebut diakui sebanyak delapan jam dalam sepekan. Madrasah tersebut menerapkan kurikulum lama, padahal sesuai kurikulum nasional yang terbaru beban kerja tersebut hanya diakui enam jam per pekan. Demikian pula untuk wakil kepala madrasah.

Ada sebagian madrasah yang menafsirkan untuk bisa memiliki dua wakil kepala madrasah, minimal di madrasah tersebut harus memiliki sebanyak enam rombongan belajar (rombel). Namun, ada pula yang menafsirkan jika jumlah rombelnya kurang dari sembilan, maka hanya ada satu wakil kepala madrasah.

”Akan tetapi dalam aturan terbaru supaya madrasah memiliki empat wakil kepala madrasah, maka minimal di madrasah tersebut harus ada sembilan rombel,” jelas Ibnu. Sementara terkait dengan pencairan dana tunjangan profesi guru madrasah untuk alokasi triwulan I dan II tahun ini, Kemenag Banyumas memastikan akan cair sebelum Lebaran.

Tahun ini ada sekitar 1.650 guru PNS dan non-PNS yang menerima tunjangan profesi. ”Pada dasarnya dana sudah siap disalurkan. Hanya saja untuk yang alokasi triwulan I saat ini lagi dalam proses,” tandasnya.(sumber:SM)

Open chat
1
Selamat Pagi
Scan the code
Assalamu'alaikum
kementerian Agama Kabupaten Banyumas