PURWOKERTO (13/06) – Kebijakan pengambilalihan kewenangan pengelolaan jenjang SMA/SMK dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov akan diikuti dengan penarikan kewenangan pembinaan terhadap guru pada jenjang tersebut. Namun demikian, bukan berarti kebijakan ini bisa berlaku untuk seluruh guru.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Bambang Sucipto melalui Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS), Purwanto Hendro Puspito, mengungkapkan khusus untuk guru pendidikan agama Islam, ada dua jenis, yakni guru agama yang diangkat oleh Kemenag (memiliki NIP dari Kemenag) dan guru agama yang diangkat oleh Pemda (memiliki NIP dari Pemda).
Bagi guru pendidikan agama Islam yang diangkat oleh Pemda, kemungkinan besar nanti kewenangan pembinaannya akan berada langsung di bawah Pemprov. Tetapi untuk guru agama yang berada di bawah naungan Kemenag, tentunya nanti kewenangan pembinaannya tetap berada langsung di bawah Kemenag.
”Guru yang NIP-nya dari Kemenag, mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pemerintah pusat, sehingga seluruh kewenangannya di bawah kendali pemerintah pusat,” jelasnya.
Dia mengatakan, jumlah guru agama Islam di Kabupaten Banyumas yang diangkat oleh Kemenag atau ASN pusat sebanyak 57 orang. Dari jumlah tersebut untuk guru jenjang SMA/SMK sebanyak 11 orang. Dia menambahkan, sebenarnya saat ini Banyumas mengalami kekurangan pengawas guru agama Islam. Bahkan untuk pengawas guru PAIS di sekolah umum belum ada.
Saat ini tugas pengawasan terhadap guru PAIS di sekolah umum dilakukan oleh pengawas guru PAIS madrasah. ”Jadi tugas pengawas madrasah menjadi dobel. Selain melakukan pengawasan dan koordinasi dengan guru-guru PAI di madrasah, mereka juga mengawasi guru PAIS di sekolah, terangnya.
Sekarang jumlah guru PAIS di Banyumas sebanyak 1.068 orang, baik yang berstatus PNS dan non-PNS. Dari jumlah itu, untuk tenaga pengawasnya hanya sebanyak 17 orang. Hampir setiap tahun jumlah pengawas guru PAIS selalu berkurang. (sumber: SM)