PURWOKERTO (20/08/2016) – Proses pembayaran rapelan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS impassing 2015 dan tahun berjalan 2016 di Kabupaten Banyumas sampai sekarang belum dapat dilakukan.
Pencairan rapelan tunjangan profesi itu masih terganjal keberadaan regulasi berupa petunjuk teknis (juknis) yang hingga saat ini belum turun. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Bambang Sucipto melalui Kasi Pendidikan Agama Islam (PAI), Purwanto Hendro Puspito, kemarin, mengungkapkan sebenarnya anggaran yang dialokasikan untuk membayar rapelan tunjangan profesi guru PAI impassing sudah tersedia.
Namun lantaran juknisnya belum ada, maka dana itu belum dapat disalurkan ke guru penerima. Adapun besarnya anggaran yang disediakan untuk membayar tunjangan profesi guru impassing mencapai Rp 1.098.000.000.
Dana yang digunakan untuk membayar tunjangan profesi impassing ini merupakan kelebihan anggaran tunjangan profesi bagi guru PAI non-PNS yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yakni sebesar Rp 2.682.000.000. ”Rapelan tunjangan profesi guru impassing itu untuk alokasi Januari- Desember 2015 dan rapelan berjalan 2016. Kemungkinan pembayaran tunjangan tersebut akan dilakukan pada 2016,” jelas dia.
Kendati demikian, Kemenag telah menyiapkan sejumlah rencana bila pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi berupa juknis terkait pembayaran rapelan TPG guru PAI non- PNS impassing. Langkah ini dilakukan agar dana yang sudah menjadi hak para guru itu dapat dinikmati oleh mereka.
Petunjuk Teknis
”Bila menjelang penyaluran triwulan IV juknis tersebut belum turun juga, maka nanti Kemenag akan merumuskan juknis sendiri selaku pengguna anggaran. Aturannya memang membolehkan Kemenag untuk merumuskan juknis sendiri. Namun demikian saat ini masih menunggu keluarnya juknis tersebut terlebih dulu,” ujarnya.
Tidak hanya guru non-PNS yang masih menyisakan rapelan tunjangan profesi yang belum dibayar. Guru PNS PAI di Kabupaten Banyumas juga ada yang rapelannya belum terbayarkan hingga sekarang. Bahkan besarannya mencapai sekitar Rp 11 miliar. Tunggakan tersebut untuk alokasi lima bulan, yakni Agustus-Desember 2015.
Jumlah guru PAI PNS yang berhak menerima rapelan tunggakan tunjangan profesi itu sebanyak 579 orang. Saat ini anggarannya belum tersedia. Namun Kemenag telah mengajukan usulan anggaran ke dalam APBN Perubahan 2016. (sumber:SM)