Pemenuhan Jam Pelajaran Terpengaruh

PURWOKERTO (04/07/2016) – Jumlah jam mata pelajaran (mapel) Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah yang ada di Kabupaten Banyumas, saat ini berbeda-beda.

Hal itu tidak terlepas dari adanya perbedaan kurikulum yang digunakan oleh masing-masing sekolah. Bagi sekolah yang menerapkan kurikulum 2013, jumlah jam mapel PAI lebih banyak bila dibandingkan sekolah yang masih menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Bambang Sucipto melalui Kasi Pendidikan Agama Islam, Purwanto Hendro Puspito mengatakan, dalam kurikulum 2013, untuk jenjang SD jumlah jam pelajarannya sebanyak empat jam dalam sepekan, sedangkan dalam KTSP hanya tiga jam. Kemudian jenjang SMP dan SMA, dalam kurikulum 2013 jumlah jam pelajarannya sebanyak tiga jam dalam sepekan, sedangkan dalam KTSP hanya sebanyak dua jam dalam sepekan.

Adanya perbedaan jumlah jam mapel Pendidikan Agama tersebut berpengaruh terhadap pemenuhan jumlah jam pelajaran bagi guru mapel ini. Bagi guru yang sekolahnya menerapkan kurikulum 2013 lebih mudah untuk memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar dalam sepekan, sedangkan bagi guru di sekolah yang menerapkan KTSP kesulitan.

Dia menjelaskan, sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013 merupakan sekolah yang menjadi proyek percontohan. Namun demikian bagi sekolah yang sudah siap diimbau untuk menerapkan kurikulum 2013. Hendro menilai, sebenarnya penerapan kurikulum 2013 di seluruh sekolah hanya tinggal menunggu waktu.

Pemerintah menargetkan pelaksanaan kurikulum tersebut di sekolah paling lambat tahun 2019. ”Artinya mau tidak mau, nanti sekolah harus menggunakan kurikulum itu. Karena itu, sekolah harus mulai mempersiapkan diri,” imbuhnya. (sumber:SM)

Open chat
1
Selamat Pagi
Scan the code
Assalamu'alaikum
kementerian Agama Kabupaten Banyumas