Pengeras Suara Masjid hingga Pukul 22.30

PURWOKERTO (09/06) – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas mengimbau kepada kaum muslimin maupun masyarakat, untuk tidak mempergunakan pengeras suara pada tengah malam lepas pukul 22.30, saat tadarus Alquran atau kegiatan lainnya.

Kepala Kemenag Banyumas, Bambang Sucipto mengatakan, imbauan tersebut sudah disebarluaskan ke seluruh takmir masjid. Surat edarannya berisi penggunaan pengeras suara hanya sampai pukul 22.30. Kegiatan tadarus maupun pengajian tetap bisa dilakukan tanpa memakai pengeras.

”Ini untuk saling menghormati bagi yang berpuasa maupun tidak berpuasa serta usia lanjut untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan bersama,” katanya, kemarin. Selain itu, lanjut dia, penggunaan pengeras suara sebaiknya tidak digunakan untuk membangunkan warga yang mau persiapan sahur sebelum pukul 03.00. Imbauan ini, tidak dalam rangka melarang atau membatasi.

Namun demi menjaga sikap saling toleransi dan menghormati. “Saat tadarus bukan berarti harus berhenti selepas pukul 22.30, tetap dilanjutkan saja, tapi corong yang di atas (pengeras suara) yang berhenti. Nah nanti buka lagi mulai pukul 03.00,” harapannya.

Dia mengatakan, imbauan lain yang menjadi kesepakatan bersama dengan Pemkab Banyumas adalah warung makan, restoran maupun kafe diminta tidak buka pada siang hari. Ini untuk menghormati kaum muslimin yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Misalnya tetap buka, sebaiknya jangan mencolok, namun sebaiknya ya kalau siang hari tutup, baru buka menjelang buka puasa,” ujarnya. Sementara bagi warga yang tidak menjalankan ibadah puasa, dia berharap untuk menghormati kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. (sumber:SM)

Open chat
1
Selamat Pagi
Scan the code
Assalamu'alaikum
kementerian Agama Kabupaten Banyumas