PLPG Bagi Guru PAI Belum Jelas

PURWOKERTO -Berbeda dari guru kelas dan guru mata pelajaran (mapel) umum, pelaksanaan kegiatan Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru mapel Pendidikan Agama Islam (PAI) sampai sekarang belum jelas.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Bambang Sucipto melalui Kasi Pendidikan Agama Islam, Purwanto Hendro Puspito, menjelaskan, hingga saat ini belum ada kegiatan PLPG. Sampai sekarang Kemenag belum menerima surat panggilan peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut. Kendati demikian, dia memastikan untuk sertifikasi 2016 tetap memakai pola PLPG.

Artinya bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidikan profesional, maka haru mengikuti PLPG terlebih dulu. ”Lantaran sertifikasi 2016 menggunakan pola PLPG, maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah kriteria PLPG sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.

Sementara dari sebanyak 1.029 guru PAI di Kabupaten Banyumas, sampai saat ini masih ada 285 orang yang tidak bisa ikut sertifikasi. Jumlah tersebut berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Kantor Kemenag sebagai tindak lanjut dari program pemetaan yang dilakukan Kemenag Pusat.

Mereka yang tidak bisa ikut sertifikasi karena tidak memenuhi persyaratan. Misalnya bagi mereka yang berstatus guru wiyata bakti (WB) di sekolah negeri, ternyata mereka tidak mempunyai surat keputusan (SK) WB dari Bupati/pejabat berwenang. Selain itu, lanjut Hendro, sebagian besar dari mereka terhitung mulai bertugas menjadi guru setelah 2005.

Kemudian di antara mereka ada pula yang belum berlatar belakang pendidikan S1. Dari sebanyak 1.029 orang tersebut, rinciannya jumlah guru yang sudah ikut sertifikasi sebanyak 622 guru PNS dan 87 guru non-PNS. Dia menambahkan, tahun ini ada 35 guru yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta PLPG 2016 sebagai bagian dari proses sertifikasi.

Open chat
1
Selamat Pagi
Scan the code
Assalamu'alaikum
kementerian Agama Kabupaten Banyumas