Karanganyar: Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas melaksanakan sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Penngawas dan Guru di llingkungan Kantor Kementerian Agama Kabuipaten Karanganyar Rabu (19/1). Acara ini dilaksanakan di Aula SMA Muhammadiyah 1 Karanganyar yang diikuti oleh puluhan Guru baik dari SD/MI, SMP, SMA maupun SMK. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Kasi PAKIS, Para Pengawas dan Guru PAI peserta kegiatan.
Drs. Wiharso, M.M, selaku Kepala Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar dalam sambutan kegiatan tersebut menyampaikan, “Bahwa Guru PAI untuk senantiasa istiqomah dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan keteladanan karena Guru PAI sebagai garda terdepan dalam pembentukan moral dan akhlak bagi generasi muda yang tentu harus senantiasa mencari inspirasi dan inovasi baru dalam mendidik dan membimbing peserta didik”, ungkapnya.
Lebih lanjut dalam sambutannya Ia berharap, “Guru PAI serta Pengawas diharapkan dapat mempunyai inovasi dalam rangka membendung dampak negatif era digital yang sudah melanda peserta didik kita, agar peserta didik kita memliki pertahanan yang kuat sehingga ketika mengakses, berselancar melaksanakan literasi digital dan shraing informasi adalah informasi yang konstruktif dan beretika. Terkait kegiatan penyusunan SKP ini kami berharap nantinya ada tindak lanjut supaya ada kesepahaman produk SKP yang benar. Karena penyusunan SKP dan pembelajaran sekarang ini hampir semuanya berbasis IT, Ia sangat berharap kepada seluruh Guru PAI dan Pengawas harus dapat menguasai IT dan dapat mewarnaiinya dalam kearifan di masyarakat”, tegas Wiharso mengakhiri sambutannya.
Didit Ariyanto Arifin selaku PPAI Kementerian Agama Kab. Banyumas yang sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan terebut menyampaikan, “Bahwa dalam penyusunan SKP tahun 2021 ini merupakan SKP transisi menuju SKP 2022 sehingga dalam penyusunan SKP 2021 ada 2 (dua) model dalam satu tahun yang terbagi menjadi 2 (dua) semester”, jelasnya.
“Jadi terbagi menjadi dua semester untuk yang tahun 2021 karena masa transisi, yakni terbagi dalam penyusunan SKP periode pada bulan Januari 2021 sampai bulan Juni 2021 masih menggunakan SKP lama, meskipun dalam waktu pencapaian ditulis 6 bulan yang tadinya 12 bulan. Dan pada periode ke Dua pada bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 dimana pada periode keua ini sudah masuk Perkin dari atasan penilai”, jelas Didit.
Ia berharap, semoga dengan sosialisasi SKP yang baru ini dapat memberikan pencerahan kepada ASN di Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, ehingga dengan demikian akan ada kesepahaman dalam menyusun SKP. Meskipun dalam kegiatan ini belum sampai dalam tahap pembuatan karena terkendala belum adanya Perkin dari atasan di Kemenag Kab. Karanganyar, namn setidaknya sudah dapat memberikan gambaran dalam penyusunan SKP nantinya, pungkas Didit. (Du)