Purwokerto-Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan kegiatan sosialisasi penulisan blangko ijazah tingkat RA/BA/TA di Aula Al Ikhlas Kementerian Agama Kab. Banyumas (29/6/2020). Sebagaimana diatur dalam juknis, bahwa penulisan blanko Ijazah RA MI MTs dan MA serta SHUAMBN Tahun 2020 secara lengkap ada di Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020.
Dalam sambutanya Kepala Kantor Akhsin Aedi menyampaikan keinginannya jangan sampai ada masalah ijazah yang tertahan oleh pihak madrasah, karena yang bersangkutan belum melunasi/melengkapi Administrasi. Dalam pengisian blangko ijazah juga perlu kehati-hatian karena kesalahan dalam pengisian proses penggantian sangat lama. Untuk itu ketika penulisan ijazah agar menjauhkan dari barang barang yang bisa merusak blangko ijazah seperti tinta, atau kopi.
“Setiap guru agar menjaga akhlak dan moralitas yang baik untuk menjaga nama baik instansi dan nama baik madrasah,” pesan Akhsin.
Selanjutnya Edi Sungkowo selaku Kasi Pendidikan Madrasah menyampaikan mengenai kesejahteraan guru RA agar tetap selalu memberi dampak positif. Karena Guru RA merupakan pejuang pendidikan keagamaan yang ada, dan tentunya akan kita perhatikan kesejahteraan sesuai kemampuan anggaran.
“Dengan diperhatikan kesejahteraannya, maka kualitas pendidikan RA akan lebih meningkat. Sehingga output anak didik lulusan RA akan berkualitas serta memiliki karakter Islami,” harap Edy.
Ijazah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama bagi peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan berstandar nasional yang wajib diperoleh bagi siswa akhir dan dinyatakan lulus. Makanya sistematika penulisan Ijazah harus benar dan sesuai aturan berlaku (mdr).