Sosialisasi UU PIHU

Purwokerto, Kasi Haji Kemenag Kab. Banyumas Hendro menyelenggarakan kegiatan sosialisasi UU Penyelenggara Haji di D.Garden Hall & Resto tanggal 12 April 2019. Kegiatan ini atas dadar Keputusan Dirjen PHU No.145 Tahun 2019 tentang Kegiatan Uji Sahih UU PIHU Tahun 2019. Adapun unsur yang diundang dari PPIU, PIHK, KBIH,MUI, Ormas dan tokoh masyarakat. Dengan tujuan menyebarkan informasi tentang UU penyelenggaraan haji, meningkatkan pengetahuan dan menjaring aspirasi masyarakat.

 Dalam sambutannya Kepala Kankemenag Imam, bahwa dalam kegiatan ini kita mendapat berkah karena biaya anggarannya dari Dirjen PHU Pusat. Dan kegiatan ini juga berkah jerih anggota DPR dari Komisi VIII yang terus berjuang untuk bisa mempertahankan penyelenggraan  haji ada di bawah Kementerian Agama.

 Di samping itu yang baru-baru ini akan meluncurkan UU penyelengara haji revisi dari UU Nomor 13 Tahun 2008 karena dianggap belum bisa menampung tentang biaya BPIH, Kuota, Pengawas, Pengelola DAU, kewajiban pemerintah dan hak jamaah dan aturan KBIH.

 Proses perpindahan pengelolaan keuangan haji yang semula dari Kementerian Agama ke BPKH diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, efisien dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. BPKH lahir memberikan ruang baru terhadap optimalisasi dana haji, meningkatnya dana haji tiap tahun dan terwujudnya nilai keadilan bagi jamaah haji tunggu mil virtual account dan keamanan dana haji melalui BPKH terjamin oleh UU No. 34 Tahun 2014 bertanggungjawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi keuangan haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaannya.

Open chat
1
Selamat Pagi
Scan the code
Assalamu'alaikum
kementerian Agama Kabupaten Banyumas