Purwokerto : Bertempat di desa Keniten RT.02/04 kecamatan Kedungbanteng staff Gara Zawa Slamet Subakhi, SH bersama Zaenul Fauzan A.Ma yang mewakili kepala kantor Kemenag Kabupaten Banyumas melakukan cek plot lokasi titik koordinat lokasi tukar guling tanah wakaf SHM ke Nadzir Badan Hukum NU ( BHNU ), Minggu (30/01)
Pelaksanaan cek lokasi ini didampingi oleh petugas dari kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas Fran Ghozali dan Sugeng Sugiantoro selaku Nadzir BHNU kecamatan Kedungbanteng. dalam rangka untuk pensertifikatan tanah tukar guling yang diatasnya berdiri sekolah TK/PAUD .
Kepala kantor Kemenag Kabupaten Banyumas Drs. H. Akhsin Aedi, M.Ag melalui Kasi Gara Zawa Wahyu Fauzi, SH,M.Si menyatakan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Banyumas yang dalam hal ini diwakilkan oleh staff Gara Zawa melakukan pendampingan bersama dengan petugas ATR/BPN Kabupaten Banyumas, melakukan pengecekan tanah tukar guling tersebut.
” Untuk proses tukar guling tanah tersebut dilakukan karena tanah lama yang diatasnya sudah berdiri TK/PAUD terletak di lokasi yang padat dan ramai dengan kendaraan, sehingga bisa membahayakan anak anak yang bersekolah disitu. Sehingga oleh yayasan dilakukan tukar guling tanah dengan lokasi yang lebih aman buat aktifitas anak – anak dan lebih luas.” terangnya.
” Proses pensertifikatan tanah wakaf tukar guling ini harus segera dilakukan dan diselesaikan, karena berdasarkan surat dari Kementerian Agama telah memberikan rekomendasi kepada kantor ATR/BPN Kabupaten Banyumas untuk mengeluarkan sertifikat wakaf. Surat ini hanya berlaku selama enam bulan semenjak dikeluarkan, padahal dari tanggal surat dikeluarkan sudah berjalan selama 4 bulan sehingga harus segera diproses karena waktunya tinggal dua bulan lagi.” jelasnya lebih lanjut.
Ditempat yang sama Sugeng selaku Nadzir BHNU mengucapkan terimakasih atas pendampingan yang dilakukan oleh kantor Kemenag Banyumas dan ATR/BPN Kabupaten Banyums, dia berharap bahwa proses pensertifikatan tanah wakaf hasil tukar guling ini dapat segera selesai karena sebagai bukti yang sah dan kuat atas kepemlikian tanah tersebut oleh yayasan.(tum)