PURWOKERTO – Ketentuan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) mengalami sejumlah perubahan. Salah satunya terkait pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sedang sakit atau opname di rumah sakit.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Bambang Sucipto melalui Kasi Pendidikan Agama Islam, Purwanto Hendro Puspito, kemarin, mengungkapkan, sesuai juknis penyaluran tunjangan profesi guru Pendidikan Agama Islam yang diterbitkan berdasarkan SK Dirjen Pendis No. 5377 Tahun 2016, ada beberapa perubahan dan tambahan yang semakin baik dan berpihak pada guru.
’’Misalnya terkait izin sakit atau opname di rumah sakit. Sesuai juknis terbaru, izin sakit selama satu sampai dengan tiga hari atau opname di rumah sakit maksimal selama 5 (lima) hari dalam bulan berjalan, tunjangan profesinya tetap bisa dibayarkan.
Namun bila izin/sakit lebih dari lima hari, tunjangan tidak dapat dibayarkan,’’ terangnya. Kendati demikian, hal itu tetap harus dibuktikan dengan surat persetujuan izin dari kepala satuan pendidikan atau surat keterangan dokter jika sakit/surat dari rumah sakit bila opname.
Selain itu, lanjut Hendro, jam tatap muka mengajar yang tidak dijalankan selama sakit atau opname, wajib diganti pada hari lain di bulan yang sama, atau mencari guru pengganti selama izin sakit/opname dan dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah dan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota.
Kemudian bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam dalam bulan yang sama, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.